POLHUKAM.ID -Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengomentari bantahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono soal ekspor pasir laut.
Diizinkannya ekspor pasir laut di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) memunculkan dugaan bahwa hal tersebut dilakukan demi menggaet investasi Singapura ke proyek mercusuar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Peraturan yang mengizinkan ekspor pasir laut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Pasalnya, sai Presiden Jokowi meneke beleid tersebut pada 15 Mei 2023, sebanyak 95 pengusaha Singapura datang mengunjungi IKN.
Namun, Sakti membantah peraturan tersebut untuk menggaet investasi Singapura ke IKN. Menurutnya, eskpor pasir laut dilakukan lantaran kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
"Enggak adalah ke situ (memuluskan investasi). Kamu baca dong pp nya. Pp nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Ya kan?" ucapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?