POLHUKAM.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup mendapat disambut baik oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Denny Indrayana sempat menghebohkan publik saat mengungkap informasi yang didapatnya. Informasi itu menyebut bahwa ada kemungkinan MK akan menerima gugatan proporsional tertutup, sehingga pemilu legislatif digelar dengan coblos partai, bukan nama caleg.
“Alhamdulillah berbeda dengan yang saya sampaikan. Justru saya memang berharap informasi saya keliru,” tegas Denny Indrayana saat diwawancarai Metro TV, Kamis siang (15/6).
Menurutnya, putusan MK sudah sesuai harapan. Dia memang sedari awal berharap pemilu proporsional terbuka dipertahankan. Apalagi, survei publik mencatat ada 80 persen yang mendukung proporsional terbuka.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang