"Khusus calon anggota DPR, DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang, harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
"Bahkan untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan," lanjutnya.
Selanjutnya, penting bagi masyarakat untuk diberikan pemahaman dan pendidikan politik yang meningkat guna tidak menerima dan mengizinkan praktik politik uang, karena hal tersebut dengan jelas merusak prinsip-prinsip demokrasi dalam pemilihan umum.
"Peningkatan kesadaran dimaksud tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara serta penyelenggara pemilihan umum, namun juga tanggung jawab kolektif partai politik, civil society, dan pemilih. Sikap ini pun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," terang Saldi.
MK menganggap bahwa potensi praktik politik uang tidak akan menghilang meskipun terjadi perubahan dari sistem pemilu proporsional terbuka ke sistem pemilu proporsional tertutup.
Hal ini juga menjadi salah satu alasan mengapa MK menolak permohonan untuk mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara