POLHUKAM.ID -Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup, sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, disambut baik Partai Demokrat.
“Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024,” kata Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam keterangannya, Kamis (15/6).
AHY menilai, dengan adanya putusan sistem pemilu proporsional terbuka tersebut, MK berpihak kepada keadilan dan kedewasaan demokrasi di Tanah Air. Sebab, rakyat tetap akan mencoblos partai dan caleg pada Pemilu 2024 nanti.
“Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanat reformasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, AHY meminta semua pihak untuk tetap mengawal pesta demokrasi lima tahunan nanti. Ini untuk memastikan pemilu tetap berjalan demokratis.
“Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur, dan adil. Menuju perubahan dan perbaikan,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pakar UI: Pemakzulan Bisa Dilakukan Lewat Konstitusi atau Ekstra Konstitusi, Rakyat yang Bergerak
Profesor BRIN: Pemakzulan Hal Biasa di Indonesia dan Tidak Bisa Sepaket
Jejak Misterius Relawan Asal Solo, Diduga Otak Pembuatan Ijazah di Pasar Pramuka, Menghilang sejak Kasus Bambang Tri
Partai Ummat Bergolak, Kader Gugat AD/ART