POLHUKAM.ID -Pengaturan yang mencakup kesejahteraan pekerja masih terus dituntut oleh kelompok buruh. Bahkan direncanakan, pada Rabu lusa (21/6), mereka menggeruduk Istana Presiden dan kantor Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi massa tersebut bakal menuntut pencabutan aturan yang menutup peluang kesejahteraan buruh, di UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja.
"Ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara Jakarta, pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023," ujar Said Iqbal kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/6).
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?