Ia menjelaskan, UU Cipta Kerja memuat beberapa hal yang mencerabut hak kesejahteraan buruh, seperti dalam aturan turunan regulasi itu yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan.
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dituntut untuk dicabut juga akan disuarakan dalam aksi ini. Karena faktanya, meski upah buruh dipotong 25 persen, PHK terus saja terjadi," urai Said Iqbal.
"Dengan demikian bisa dikatakan, Permenaker 5/2023 adalah kebijakan yang salah obat," demikian Presiden KSPI itu menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?