Ia menjelaskan, UU Cipta Kerja memuat beberapa hal yang mencerabut hak kesejahteraan buruh, seperti dalam aturan turunan regulasi itu yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan.
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dituntut untuk dicabut juga akan disuarakan dalam aksi ini. Karena faktanya, meski upah buruh dipotong 25 persen, PHK terus saja terjadi," urai Said Iqbal.
"Dengan demikian bisa dikatakan, Permenaker 5/2023 adalah kebijakan yang salah obat," demikian Presiden KSPI itu menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara