POLHUKAM.ID -Dua pejabat aktif Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sama-sama akan maju di Pilpres 2024. Namun, Prabowo diminta meninggalkan jabatannya, sementara Ganjar tidak.
Hal ini dikatakan oleh Pengamat Politik dari Unas Jakarta Selamat Ginting. Prabowo disarankan untuk mundur dari jabatannya sebagai Menhan agar pekerjaannya tidak terganggu.
"Prabowo dan para menteri serta pejabat setingkat menteri wajib mundur dari kabinet jika ingin mengikuti Pilpres.
Setidaknya saat partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan namanya menjadi bakal capres maupun wapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Selamat.
Aturan mengundurkan diri dari jabatan negara ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 170 ayat tiga.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara