POLHUKAM.ID -Safari politik yang mulai marak dilakukan beberapa figur bakal calon presiden (Bacapres), diperjelas kedudukan hukumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan, proses hukum terhadap objek hukum kepemiluan, dipastikan sudah terdaftar sebagai peserta Pemilu.
"Capres itu belum ada, pendaftarannya masih Oktober 2023," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/6).
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?