POLHUKAM.ID -Safari politik yang mulai marak dilakukan beberapa figur bakal calon presiden (Bacapres), diperjelas kedudukan hukumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan, proses hukum terhadap objek hukum kepemiluan, dipastikan sudah terdaftar sebagai peserta Pemilu.
"Capres itu belum ada, pendaftarannya masih Oktober 2023," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/6).
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara