Vonis Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang telah menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Keempat terpidana tersebut adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian, dan wartawan Chandra Eka Agung.
Isi Putusan dan Denda Tambahan
Ketua Majelis Hakim, Hasanudin, membacakan putusan pada Selasa, 13 Januari 2026. Selain hukuman penjara, keempat terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Artikel Terkait
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Gus Aiz Diperiksa KPK: Benarkah Dana Korupsi Kuota Haji Mengalir ke Petinggi PBNU?