Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun! Ini Peran Pengacara & Wartawan dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang

- Rabu, 14 Januari 2026 | 14:00 WIB
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun! Ini Peran Pengacara & Wartawan dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang

Vonis Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang telah menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Keempat terpidana tersebut adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian, dan wartawan Chandra Eka Agung.

Isi Putusan dan Denda Tambahan

Ketua Majelis Hakim, Hasanudin, membacakan putusan pada Selasa, 13 Januari 2026. Selain hukuman penjara, keempat terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pertimbangan Memberatkan dari Hakim

Halaman:

Komentar