Dia menjelaskan, sanksi terkait kampanye di luar jadwal hanya bisa diberlakukan kepada peserta pemilu.
Namun para figur Bacapres yang beredar namanya, seperti Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, belum resmi menjadi peserta Pemilu.
"Kalau konon kabarnya masih akan jadi Capres, masih jauh. Belum siapa-siapa orang-orang itu," kata Anggota KPU dua periode itu.
"Yang bersangkutan belum siapa-siapa, bagaimana kita mau ngatur ya kan. Calon saja belum ada, mana bisa disebut kampanye (safari politik figur-figur yang diasosiasikan Bacapres itu)," demikian Hasyim menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang