POLHUKAM.ID - Penambahan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi sembilan tahun untuk dua periode yang masuk usulan draft revisi UU 6/2014 tentang Desa menuai kritik.
Pasalnya, usulan tersebut dinilai kental dengan nuansa kepentingan politik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Alasannya, karena UU akan otomatis berlaku setelah diundangkan.
“Jadi ini tentu saja tidak sehat ya kalau kemudian diterapkan langsung, karena nuansa transaksinya terbaca,” kata Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (29/6).
Artikel Terkait
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai
Jokowi vs Politisi Lain: Siapa Ahli Pencitraan Terhebat Menurut Mantan Harimau Jokowi?
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?