POLHUKAM.ID - Penambahan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi sembilan tahun untuk dua periode yang masuk usulan draft revisi UU 6/2014 tentang Desa menuai kritik.
Pasalnya, usulan tersebut dinilai kental dengan nuansa kepentingan politik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Alasannya, karena UU akan otomatis berlaku setelah diundangkan.
“Jadi ini tentu saja tidak sehat ya kalau kemudian diterapkan langsung, karena nuansa transaksinya terbaca,” kata Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (29/6).
Artikel Terkait
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Nominalnya, Lihat Ini!
PPATK dan OJK Gagal Total? Begini Modus Judi Online Hayam Wuruk yang Lolos dari Radar Sistem Keuangan
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan