POLHUKAM.ID - Sekelumit masalah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 memunculkan kekhawatiran di publik. Salah satunya, soal surat suara dicoblos oleh “pemilih siluman”.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, dugaan kecurangan potensi terjadi jika DPT yang ditetapkan KPU tidak memuat data pemilih yang akurat dan sesuai persyaratan.
Pasalnya, dia menemukan masalah yang berulang pada setiap pelaksanaan Pemilu, yakni ada jutaan data pemilih tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), tapi bisa masuk ke dalam DPT.
Padahal menurutnya, salah satu syarat sebagai pemilih yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu adalah dokumen kependudukan, dalam hal ini yang sudah memiliki e-KTP.
“Kita tetap berharap bahwa ini (pemilih siluman) sesuatu yang by accident bukan by design. Tetapi kita tetap harus curiga, bahwa potensi penggunaan daftar pemilih untuk kecurangan selalu ada. Patut waspada,” ujar Kaka saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/7).
Artikel Terkait
Gibran di Pilpres 2029: Beban atau Aset? Analisis Mengejutkan Soal Risiko Prabowo
Rahasia 4,5 Jam Prabowo dengan 5 Raja Bisnis Indonesia: Apa yang Dibahas di Balik Pintu Tertutup?
Amien Rais Bongkar Keresahan Jokowi: Bisakah Gibran & PSI Menang Pilpres 2029?
Amien Rais Bongkar Penyebab Kesehatan Jokowi Drop Drastis Pasca Lengser, Ini Faktanya!