POLHUKAM.ID -Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri didesak segera menangkap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, demi menghindari munculnya gelombang massa.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama), Ustaz Yusuf Martak, menanggapi belum ditahannya Panji dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Kemarin kita lihat telah diperiksa, tapi bagi saya, pemeriksaan mau satu jam, dua jam, lima jam, sembilan jam, itu tidak berarti apa-apa. Yang jadi pertanyaan, apakah tetap dikeluarkan, dipulangkan, atau ditahan," tegas Yusuf kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (9/7).
Karena, menurut dia, yang sudah beberapa kali terjadi terhadap para penista agama sebelumnya, hampir tidak ada yang ditahan.
"Ada yang sudah melapor sampai satu tahun, ada yang lebih dari satu tahun, bahkan sudah dipanggil, sudah dimediasi, sudah keluar surat yang isinya akan dilakukan gelar perkara, penetapan tersangka, sampai hari ini pun belum dilakukan," kata Yusuf.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang