Menurutnya, gagasan tersebut tak lebih dari sekadar kesepakatan lisan. Tak ada ikatan apa pun.
“Koalisi itu baru akan terbangun di masa injury time. Ditentukan oleh sosok capres yang kuat. Negosiasi, siapa yang akan menjadi cawapres. Termasuk, negosiasi bagi-bagi kekuasaan di level menteri,” jelas Yunarto kepada RM.id, Senin (23/5).
Pernyataan koalisi dilontarkan, tanpa pengumuman nama capres yang akan diusung di Pilpres 2024. Padahal, koalisi pra-Pemilu baru dapat terbentuk, ketika sudah ada nama capresnya.
"Kalau masih mau disebut koalisi, ya tujuannya untuk bargaining position atau posisi tawar ketiganya," ujarnya.
Satu di antara beberapa faktor yang mempengaruhi bargaining position adalah presidential threshold atau ambang batas presidensial, yang dipatok dengan angka 20 persen.
Berdasarkan jumlah kader yang menduduki kursi anggota dewan, ketiganya memiliki 25,7 persen suara jika digabung. Jumlah tersebut dapat dikatakan memenuhi presidential threshold, untuk mengajukan capres.
Artikel Terkait
Kajian Online Tarik Konten & Minta Maaf ke SBY: Ada Apa Sebenarnya?
Partai Buruh Bongkar Alasan Menolak Pilkada DPRD: Ini Jebakan Politik Transaksional!
Koalisi Permanen Golkar: Wacana Ambisius atau Hanya Strategi Pilpres 2024?
Republik Fufufafa Slank: Bahaya Laten yang Masih Mengendalikan Indonesia Hingga 2029?