POLHUKAM.ID -Kegaduhan akan terjadi kalau Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diberi jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina.
Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan mengatakan, jabatan Dirut merupakan jabatan publik aktif dan jabatan penentu dalam sebuah korporasi. Sedangkan jabatan Komut, merupakan jabatan publik tidak aktif.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara