POLHUKAM.ID -Kegaduhan akan terjadi kalau Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diberi jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina.
Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan mengatakan, jabatan Dirut merupakan jabatan publik aktif dan jabatan penentu dalam sebuah korporasi. Sedangkan jabatan Komut, merupakan jabatan publik tidak aktif.
Artikel Terkait
BBM Naik 18 April 2026: DPR Peringatkan Dampak Ini ke Harga Sembako!
KPK Bongkar Skandal Dapur Gratis: Keracunan hingga Pengawasan Bolong!
Menguak Motif Kasus Andrie Yunus: Benarkah Hanya Dendam Pribadi?
Habib Rizieq Buka Suara: FPI Bukan Cooling Down, Tapi Nonton Buaya Ribut