POLHUKAM.ID - Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, menilai presidential threshold (PT) dalam pemilihan presiden (pilpres) saat ini tidak relevan, tidak signifikan hingga tidak penting untuk dilaksanakan. Menurutnya juga PT sendiri selalu diiringi kerumitan menjelang pemilu mendatang.
“Tidak punya landasan hukumnya, dan dampaknya sangat buruk terhadap Indonesia,” Kata Siti dalam paparannya di acara Focus Group Discussion (FGD) Partai Buruh bertajuk ‘Presidential Threshold Mengingkari Demokrasi’ di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
Kehadiran PT ini disebut Siti, menjadi keruwetan baik di partai kecil, menengah hingga besar sekalipun karena harus melakukan koalisi untuk memenuhi PT sebesar 20 persen.
Artikel Terkait
Tuduhan Penistaan Agama ke Jusuf Kalla: Benarkah Sah Secara Hukum? Ini Kata Analisis!
Motor Rp42 Juta & Kaos Kaki Rp100 Ribu: Benarkah Anggaran Gizi Nasional untuk Rakyat?
Viral! Ketua PP Pemuda Katolik Diperiksa Polda, Ini Isi Ceramah Jusuf Kalla yang Dilaporkan
Jusuf Kalla Dituding Rusak Kerukunan: Potong Konten atau Ujaran Intoleran?