POLHUKAM.ID - Gaji Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali ditetapkan menjadi Komisaris Utama Pertamina tembus miliaran rupiah kini tengah jadi sorotan.
Penetapan gaji dan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengaku pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-06/MBU/06/2018.
Gaji atau honorarium komisaris utama, yaitu senilai US$46,48 juta atua sekitar dengan Rp702,67 miliar. Jumlah tersebut dibagi 7 orang, sesuai jumlah komisaris.
Artinya, Ahok memperoleh gaji Rp100,3 miliar per tahun. Atau dalam sebulan sekitar Rp8,3 miliar.
Atas hal tersebut, mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu pun menyindir halus.
“Ternyata mereka berpesta,” cuit Said Didu dalam akun Twitter-nya dilansir Populis.id, Selasa (1/8/2023).
Lantas saja cuitan Said Didu pun mengundang beragam komentar dari warganet.
“Jadi rakyat membayar mahal terutama yg tdk disubsidi, hanya utk diberikan ke mereka terutama orang itu?,” cuit akun @toxynuscaV2.
“Dan kerjanya kilang2 meledak, harga bbm msh mencekik, gas lpg langka.. Indonesia memang kaya raya oleh maling!,” tulis warganet yang lain @cilok97330320.
Sumber: populis
Artikel Terkait
Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan!
Pengamat Politik: Usulan Gibran Dimakzulkan Tidak Bisa Dipisahkan Dari Pilpres 2029!
Hercules Hina Purnawirawan, Publik Heran: Kenapa TNI Diam Saja?
Keteladanan Yang Tercoreng: Mobil Jokowi Sempat Nunggak Pajak dan Simbol Etika Yang Dipertaruhkan