“Arti sabar itu tangguh, gitu. Nah, kita perlu kesabaran untuk itu. Karena ini rumit masalahnya, tidak sesederhana yang dibayangkan orang,” ujarnya.
Mahfud MD mengaku sudah berupaya meminta Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk mencari solusi membenahi hukum di Indonesia.
Salah satu saran dari anggota tim adalah mengubah Undang-Undang Kepartaian. Namun, UU Kepartaian hanya bisa diubah melalui DPR. Jika DPR menolak, maka UU ini tak bisa diubah.
Saat menemui jalan buntuh seperti ini, Mahfud MD pun mengambil langkah selanjutnya, yakni mengangkat permasalahan tersebut ke publik. Hal ini ia lakukan agar publik terlibat menyelesaikan masalah.
Bagi Mahfud MD, publik adalah senjata yang ampuh untuk menghadapi institusi-institusi ataupun pihak yang mungkin dilindungi kekuatan besar.
“Maka, senjata saya publik aja. Kalau sudah agak susah berhadapan dengan institusi itu, institusi ini, ada yang melindungin, bawa ke publik aja. Kan semuanya takut, gitu,” katanya.***
Sumber: hops
Artikel Terkait
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Khawatir, Ini Bukti Kita Paling Hati-Hati!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik—Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Nominalnya, Lihat Ini!
PPATK dan OJK Gagal Total? Begini Modus Judi Online Hayam Wuruk yang Lolos dari Radar Sistem Keuangan