Untuk detail dari putusan itu, Mahkamah Agung bakal menggelar konferensi pers pada siang ini, pukul 13.20 WIB.
Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.
Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.
Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gibran di Pilpres 2029: Beban atau Aset? Analisis Mengejutkan Soal Risiko Prabowo
Rahasia 4,5 Jam Prabowo dengan 5 Raja Bisnis Indonesia: Apa yang Dibahas di Balik Pintu Tertutup?
Amien Rais Bongkar Keresahan Jokowi: Bisakah Gibran & PSI Menang Pilpres 2029?
Amien Rais Bongkar Penyebab Kesehatan Jokowi Drop Drastis Pasca Lengser, Ini Faktanya!