"Omnibus law itu undang-undang yang berkhidmat kepada penjahat-penjahat oligarki, perampok-perampok dan investasi asing yang abai serta primitif," katanya.
Koordinator Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) itu juga menambahkan, dari sisi perburuhan, undang-undang itu terkesan menjadi cara penguasa membayar cash utang politik ke oligarki yang pada saat Pemilu menjadi mendukungnya.
"Entah itu untuk masuk Istana, masuk DPR, dan sebagainya," sindir Jumhur.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara