POLHUKAM.ID -Instruksi penundaan pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin didukung Menko Polhukam, Mahfud MD. Namun, dukungan Mahfud MD terhadap instruksi Jaksa Agung tersebut mendapat kecaman dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, Mahfud tak memiliki alasan hukum mendukung instruksi penundaan riksa dugaan korupsi yang melibatkan sosok Capres-Cawapres.
"ICW menyesalkan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD. Bukannya meluruskan, Mahfud malah ikut-ikutan sesat pikir mengenai hal tersebut," ujar Kurnia kepada wartawan, Selasa (22/8).
Menurutnya, alasan yang dipakai Mahfud mengamini instruksi ST Burhanuddin tidak rasional, karena tidak memperjelas masalah korupsi yang sudah mengakar di Indonesia.
Artikel Terkait
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Nominalnya, Lihat Ini!
PPATK dan OJK Gagal Total? Begini Modus Judi Online Hayam Wuruk yang Lolos dari Radar Sistem Keuangan
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan