POLHUKAM.ID - Batas usia calon presiden (capres) yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya soal batas maksimal 70 tahun dianggap masuk akal karena memiliki landasan hukum.
Hal tersebut disampaikan akademisi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/8).
Menurutnya, gugatan batas maksimal usia 70 tahun Capres yang diajukan Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, memiliki kesesuaian dengan prinsip keadilan.
"Batas usia maksimal 70 tahun ini memiliki open legal policy dan ada sandaran hukumnya," ujar Hendri Satrio.
Sosok yang kerap disapa Hensat itu menyebutkan contoh konkret batas usai pada lembaga penegak hukum, yang bisa dijadikan sandaran bagi Pemohon perkara uji materiil dalam memasukan peraturan batas maksimal usia capres.
Artikel Terkait
12 Perusahaan Diduga Picu Bencana Ekologis Sumatera: Satgas Kantongi Bukti Kuat!
Pilkada Tidak Langsung: Mengapa Parpol Berani Melawan Suara 77% Rakyat?
Misteri Ijazah Jokowi Terbongkar: Bukti Sarjana Muda, Kok Bisa Bergelar S1?
Eggi Sudjana Bongkar Isu Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Minta Maaf!