"Prosesnya menjadi janggal, karena di sisi lain KPU seolah memperbolehkan hal tersebut (pencalonan Brigitta Lasut dari Partai Demokrat meski masih aktif sebagai Anggota DPR RI Fraksi Nasdem)," ujar Paramita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/8).
Sosok yang kerap disapa Mita itu menjelaskan, secara normatif KPU mengatur persyaratan Bacaleg mengundurkan diri dari Parpol yang sebelumnya di Pasal 11 ayat 2 huruf v Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.
"Jika mengacu pada ketentuan tersebut, KPU harus memastikan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sebelumnya dan telah menjadi atau memiliki kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu yang baru," ucapnya.
Persoalan pencalonan Brigitta Lasut, menurut Mita mesti dikaji ulang karena dokumen pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI Fraksi Nasdem mesti dipastikan telah masuk ke KPU.
"Karena mestinya Pasal 11 ayat 2 huruf b PKPU 10/2023 tersebut juga mencakup pengunduran diri sebagai anggota DPR," pungkas Mita.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini