"Pasal-pasal karet ini harus direvisi karena itu akan membungkam kebebasan berekspresi," tegas Anies.
Anies menilai, UU ITE belakangan tidak hanya menyangkut urusan antara negara dan rakyatnya, tapi kerap dipakai untuk mengkriminalisasi antara rakyat dengan rakyat lainnya.
"Masa kita melaporkan bengkel bisa disebutkan sebagai pencemaran nama baik, kan susah. Kita melaporkan rumah sakit disebut pencemaran nama baik," ucap Anies.
Anies juga sempat menyinggung soal mural yang dijadikan sebagai media kritik. Dia mengaku semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, malah memfasilitasi para seniman untuk membuat mural untuk bebas berekspresi.
"Silakan bikin mural apa saja Termasuk mural untuk menertawakan gubernurnya go ahead, nggak ada masalah itu adalah kebebasan mereka untuk berekspresi," papar Anies.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?