POLHUKAM.ID - Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengkritisi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman yang menyinggung negara butuh pemimpin muda saat memberikan kuliah umum di Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (9/8/2023).
Muslim Arbi yang juga pengamat politik ini menyebut sikap Ketua MK tersebut telah offside dan melanggar kode etik hakim.
"Ya. Sikap ketua MK bicara soal pemimpin muda itu offside dan langgar kode etik hakim," tegas Muslim Arbi, hari ini.
Menurutnya, Anwar Usman harus di sidang karena offside dan langgar kode etik. Kata dia, Ketua MK juga telah lakukan opini di luar MK dan itu sebagai upaya penggiringan opini publik untuk mendukung MK jika MK putuskan Capres/cawapres dengan batas minimal 35 tahun.
"Bukan 40 tahun sebagaimana di atur oleh UU," kata dia.
Padahal, lanjut Muslim, batasan umur itu harus di buat oleh DPR bukan ranah MK. Bukan MK yang tetapkan batas usia Capres/Cawapres 35 tahun. Dugaan kuat Ketua MK tersandera soal putusan batas usia 35 tahun ini karena terkait keluarga.
Artikel Terkait
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Nominalnya, Lihat Ini!
PPATK dan OJK Gagal Total? Begini Modus Judi Online Hayam Wuruk yang Lolos dari Radar Sistem Keuangan
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan