"Jika MK putuskan usia Capres/Cawapres 35 tahun. MK dianggap sebagai Mahkamah keluarga. Bukan Mahkamah Konsitusi lagi. Karena hubungan antara Om dan ponakan. Di mana Ketua MK, Anwar Usman adalah paman dari Gibran," bebernya.
Dikatakan Muslim Arbi, hal ini sebagai tontonan bagaimana semakin suburnya KKN yang di tentang Reformasi. Dan ia pun mengancam jika nantinya Ketua MK lebih pro dan menerima gugatan usia minimal 35 tahun dan lebih condong pro untuk memunculkan Gibran, maka sudah selayaknya Ketua MK segera mundur dari jabatannya.
"Jika Ketua MK dan MK terima gugatan Gibran ini segera saja Mundur. Karena MK telah jadi sarang KKN," sebutnya.
Dia kembali menekankan bahwa secara kode etik Ketua MK adalah salah, karena menggiring opini publik. Lanjutnya, opini publik justru lawan keputusan MK dan posisi Ketua MK dalam kasus gugatan usia Capres/Cawapres ini.
"Publik pasti bereaksi dengan pernyataan ketua MK itu," pungkasnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik – Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun! Menkeu Buka Suara: Jangan Panik, Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun di Maret 2026, Menkeu Purbaya Buka Suara: Rasio Masih Aman?
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Masih Aman, Jangan Lihat Negatif Terus!