"Jika MK putuskan usia Capres/Cawapres 35 tahun. MK dianggap sebagai Mahkamah keluarga. Bukan Mahkamah Konsitusi lagi. Karena hubungan antara Om dan ponakan. Di mana Ketua MK, Anwar Usman adalah paman dari Gibran," bebernya.
Dikatakan Muslim Arbi, hal ini sebagai tontonan bagaimana semakin suburnya KKN yang di tentang Reformasi. Dan ia pun mengancam jika nantinya Ketua MK lebih pro dan menerima gugatan usia minimal 35 tahun dan lebih condong pro untuk memunculkan Gibran, maka sudah selayaknya Ketua MK segera mundur dari jabatannya.
"Jika Ketua MK dan MK terima gugatan Gibran ini segera saja Mundur. Karena MK telah jadi sarang KKN," sebutnya.
Dia kembali menekankan bahwa secara kode etik Ketua MK adalah salah, karena menggiring opini publik. Lanjutnya, opini publik justru lawan keputusan MK dan posisi Ketua MK dalam kasus gugatan usia Capres/Cawapres ini.
"Publik pasti bereaksi dengan pernyataan ketua MK itu," pungkasnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?