POLHUKAM.ID - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak tayangan video azan yang menampilkan sosok bakal capres Ganjar Pranowo di salah satu stasiun televisi.
Sebab kewenangan untuk memberikan teguran atau sanksi terhadap tayangan di televisi adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Itu semua merupakan kewenangan dari Komisi Penyiaran Indonesia, yang di mana KPI sepengetahuan kami pernah menerbitkan tentang etika produksi siaran. Jadi itu semua merupakan kewenangan dari KPI,” kata Idham saat dihubungi, Senin (11/9/2023).
Menurutnya, pihak KPU hingga saat ini masih belum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan karena pendaftaran bakal capres belum dibuka dan belum masuk masa kampanye. Sehingga KPU belum memegang data nama-nama bakal capres 2024.
“Masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 berlangsung selama 75 hari ke depan berakhir pada 10 Februari 2024,” jelas dia.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara