POLHUKAM.ID -Anggaran tambahan yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk kenaikan gaji disetujui DPR RI, dimasukkan untuk tahun anggaran 2024.
Kepastian itu diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) KPU RI dengan Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
(DPR juga menyetujui) penambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI untuk kenaikan gaji sebesar Rp6.092.142.000," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, selaku pemimpin Raker.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?