POLHUKAM.ID -Anggaran tambahan yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk kenaikan gaji disetujui DPR RI, dimasukkan untuk tahun anggaran 2024.
Kepastian itu diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) KPU RI dengan Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
(DPR juga menyetujui) penambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI untuk kenaikan gaji sebesar Rp6.092.142.000," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, selaku pemimpin Raker.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?