"Tidak ada alasan bagi rektor untuk melarang diskusi karena narasumber dianggap berbeda pandangan politik dengan presiden, karena rektor bukanlah bagian dari kekuasaan apalagi tim pendukung presiden maupun petugas partai," kata Prabowo Pamungkas, kepada Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (14/9).
Mestinya, kata Prabowo, rektor adalah pihak yang memiliki tanggung jawab untuk menjamin terlaksananya agenda tersebut sebagai bentuk penyelenggaraan Tri Dharma di perguruan tinggi.
Menurutnya, kebebasan akademik menjadi hal yang fundamental dan menjadi tiang penyangga dalam tingkat perguruan tinggi. UNESCO menyebutkan kebebasan akademik adalah kebebasan dalam mengajar dan berdiskusi, kebebasan dalam meneliti, menyebarluaskan hasil riset, juga kebebasan dalam meneliti.
"Kebebasan akademik seharusnya bisa menjadi jalan lahirnya pikiran-pikiran ilmiah dari kaum intelektual dan menciptakan suatu gagasan baru yang kreatif dan produktif. Terlebih konsep kebebasan akademik telah dilindungi dalam 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti)," jelasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara