"Tidak ada alasan bagi rektor untuk melarang diskusi karena narasumber dianggap berbeda pandangan politik dengan presiden, karena rektor bukanlah bagian dari kekuasaan apalagi tim pendukung presiden maupun petugas partai," kata Prabowo Pamungkas, kepada Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (14/9).
Mestinya, kata Prabowo, rektor adalah pihak yang memiliki tanggung jawab untuk menjamin terlaksananya agenda tersebut sebagai bentuk penyelenggaraan Tri Dharma di perguruan tinggi.
Menurutnya, kebebasan akademik menjadi hal yang fundamental dan menjadi tiang penyangga dalam tingkat perguruan tinggi. UNESCO menyebutkan kebebasan akademik adalah kebebasan dalam mengajar dan berdiskusi, kebebasan dalam meneliti, menyebarluaskan hasil riset, juga kebebasan dalam meneliti.
"Kebebasan akademik seharusnya bisa menjadi jalan lahirnya pikiran-pikiran ilmiah dari kaum intelektual dan menciptakan suatu gagasan baru yang kreatif dan produktif. Terlebih konsep kebebasan akademik telah dilindungi dalam 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti)," jelasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang