"Kita itu demokratis, tapi kan kalau disyarat nggak demokratis dong, kurang. Nanti bupati masih (harus) 20 persen, sama gubernur masih (harus) 20 persen. Itu jadi transaksional. Itu nggak bagus," ujar Zulhas, sapaan akrabnya, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).
Karena itulah, eks Menhut itu meminta Ketua KPK Firli Bahuru untuk membantu mendorong peniadaaan syarat tersebut. "Tadi saya sampaikan, 'Pak Ketua (Firli Bahuri), tolong KPK juga mendorong', karena ini tanggung jawab kita bersama agar syarat-syarat itu ditiadakan," tuturnya.
Syarat PT 20 persen juga dinilai memberatkan partai politik. Soalnya, untuk memenuhi syarat tersebut, partai harus mengeluarkan biaya yang besar.
Ditambahkan Zulhas, selain PT, yang juga memberatkan parpol adalah terkait saksi. Diingatkannya, KPK sebelumnya juga sudah melakukan kajian yang menghasilkan rekomendasi agar saksi dibiayai oleh negara. "Nah, kami terima kasih sebetulnya sudah diusulkan KPK dulu, saksi dibiayai negara," imbuhnya.
Artikel Terkait
Prabowo Geram ke Pengamat: Saya Sudah Tahu Siapa yang Biayai, Akan Kami Tertibkan!
Menteri Keuangan Purbaya Bongkar Fakta: Analisis Ekonomi RI Hancur di TikTok & YouTube Ternyata Salah Besar!
Restorative Justice Jokowi vs Rismon: Tekanan Ijazah Jepang di Balik Permintaan Damai?
Said Didu Sindir Rismon: Permintaan Maaf Ijazah Jokowi Hanyalah Intan Cacat yang Terbuang?