POLHUKAM.ID -Pernyataan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, yang menyebut bahwa tidak akan menggusur warga Pulau Rempang ke Pulau Galang dalam rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), dinilai sebagai bentuk retorika semata.
Pasalnya, Bahlil menyatakan bahwa hanya akan "menggeser" warga Pulau Rempang ke Tanjung Banon.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, para menteri Kabinet Indonesia Maju telah melanggar hak konstitusional warga Rempang yang sudah tinggal di sana selama puluhan tahun. Sebab, atas nama investasi, hak hidup dan hak atas tanah ulayat warga Rempang diambil.
“Pilihan-pilihan kata para menteri itu tak akan mengurangi cara mereka melanggar hak konstitusional warga negara untuk memperoleh tempat hidup dan pekerjaan serta mempertahankan keluarga dan martabatnya,” kata Feri kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (28/9).
Peneliti Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas itu menilai bahwa Bahlil seakan mencari pembenaran atas penggusuran di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) demi kelangsungan proyek Rempang Eco City.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?