“Pilihan-pilihan kata seperti memperlihatkan rasa bersalah dan ingin terlihat kebijakannya seolah-olah benar,” kata Feri.
Atas dasar itu, Feri mendesak pemerintah untuk menghentikan penggusuran atas nama investasi yang sebenarnya merampas hak hidup warga Pulau Rempang.
“Patuhi konstitusi dan jangan gunakan instrumen hukum agar seolah-olah berhak merampas tanah rakyat. Hentikan investasi yang menggusur hak-hak rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membatalkan rencana relokasi masyarakat Pulau Rempang ke Pulau Galang, seiring rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Batam, Kepulauan Riau.
Bahlil mengklaim hal itu sesuai aspirasi masyarakat di sana.
“Dengan demikian, kami geser ke Tanjung Banon. Masih di (Pulau) Rempang. Hanya 3 kilometer. Mereka sebagian besar bermatapencaharian di laut, jadi hanya digeser," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian Investasi pada Senin (25/9).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara