POLHUKAM.ID -Bukan TikTok Shop yang dilarang, pemerintah seharusnya awasi produk impor yang membuat UMKM mati. Larangan e-commerce di media sosial dianggap sebagai kebijakan yang bikin rakyat menderita.
Menurut Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 yang memuat unsur larangan media sosial sekaligus menjadi e-commerce merupakan peraturan yang membuat rakyat menderita.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara