POLHUKAM.ID -Bukan TikTok Shop yang dilarang, pemerintah seharusnya awasi produk impor yang membuat UMKM mati. Larangan e-commerce di media sosial dianggap sebagai kebijakan yang bikin rakyat menderita.
Menurut Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 yang memuat unsur larangan media sosial sekaligus menjadi e-commerce merupakan peraturan yang membuat rakyat menderita.
Artikel Terkait
Prabowo Panggil Luhut ke Istana: Rahasia Digitalisasi Bansos & Strategi Ekonomi yang Bakal Dijalankan
Jusuf Kalla Buka Suara: Kekecewaan Pribadi atau Beban Sejarah yang Menghantui Jokowi?
Dibongkar! Pesan Rahasia JK ke Jokowi Soal Termul yang Bikin Gempar
Kontroversi Bahlil: Benarkah Kebijakan ESDM Baru Tricky dan Picu Penurunan Kepercayaan Publik?