POLHUKAM.ID -Bukan TikTok Shop yang dilarang, pemerintah seharusnya awasi produk impor yang membuat UMKM mati. Larangan e-commerce di media sosial dianggap sebagai kebijakan yang bikin rakyat menderita.
Menurut Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 yang memuat unsur larangan media sosial sekaligus menjadi e-commerce merupakan peraturan yang membuat rakyat menderita.
Artikel Terkait
Republik Fufufafa Slank: Bahaya Laten yang Masih Mengendalikan Indonesia Hingga 2029?
Indonesia Kehilangan Peradaban? Ini Analisis Kritis Aktivis Senior Soal Hukum & Moral yang Tergerus
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya