POLHUKAM.ID -Partai Buruh menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin besok (2/10), mengawal sidang putusan Judicial Review Omnibus Law Undang Undang No 6/2023 tentang Cipta Kerja.
"Bila dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," jelas Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, lewat keterangan resminya, di Jakarta, Minggu (1/10).
Partai Buruh bersama para penggugat lainnya berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja, serta menyatakan inkonstitusional, serta tidak berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus. Tidak hanya dari Partai Buruh, juga dari elemen masyarakat lainnya.
Said Iqbal memprediksi peluang Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan buruh 50 persen. Namun informasi itu belum terkonfirmasi.
Karena keputusan MK bersifat rahasia sampai dengan dibacakan secara terbuka di dalam persidangan. Buruh berharap hakim Mahkamah Konstitusi mendengarkan tuntutan kaum buruh untuk mencabut UU Cipta Kerja itu.
"Keputusannya jangan terlalu menyedihkan,” harapnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Disebut Kudeta Kebijakan, Sri Radjasa Ungkap Tim Internal Polri Dibentuk untuk Lawan Tim Reformasi Presiden
Sri Radja Ungkap Skenario Suksesi Kapolri dan Kandidat Kuda Hitam Pilihan Prabowo
Jokowi Ketakutan dengan Nasib Politik Gibran pada 2029
Refly Harun: Jadi Wali Kota Saja Gibran Tak Layak!