POLHUKAM.ID -Tidak sedikit pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah dalam menggarap proyek Rempang Eco City, di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itu diungkap ekonom senior Anthony Budiawan dalam podcast bertajuk “Awas Isu Rempang Hilang! Dua Tokoh Ini Nekat Bongkar Skenario Mengerikan! Istana Ikut Terlibat?” yang diunggah kanal YouTube Refly Harun, dikutip Jumat (6/10).
“Jadi sebetulnya Rempang ini luar biasa, indikasi pelanggaran-pelanggaran hukumnya,” ujar Anthony.
Ia menuturkan, Pulau Rempang yang tengah digarap pemerintah itu memiliki luas kurang lebih 17 ribu hektare, yang statusnya adalah hutan lindung dan taman buru. Namun, pada 2018 pemerintah mengubahnya dengan cara alih fungsi hutan produksi yang dapat dikonversi. Tercatat sekitar 7.562 hektare yang dikonversi.
“Pertanyaannya adalah, meskipun tahun 2018 (alih fungsi hutan dapat dikonversi) apa dasar hukum yang dipakai? Karena Undang-undang Cipta Kerja belum ada,” tegas Anthony.
Menurut dia, pemerintah harusnya mengindahkan perundang-undangan yang berlaku, sebelum mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk menggarap Pulau Rempang dan mengusir warga yang ada di sana.
“Harusnya memenuhi dua persyaratan. Pertama harus ada Tim Terpadu. Kedua, harus minta izin dari DPR. Tim Terpadu dibentuk oleh Menteri Kehutanan. Lalu harus ada persetujuan dengan DPR, kalau dasar hukumnya adalah UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kata Kapolri Listyo: Kalau Saya Mundur Tidak Menyelesaikan Masalah, Justru Semakin Parah!
Ini Reaksi Jokowi IKN Ditetapkan Prabowo Jadi Ibu Kota Politik
Mengejutkan! Muncul Dugaan Listyo Sigit Persekusi dan Cari Kesalahan Calon Kapolri Pilihan Prabowo, Ada Apa?
Sri Radjasa Ungkap Listyo Sigit Persekusi dan Cari Kesalahan Calon Kapolri Pilihan Prabowo