Ia menuturkan, Pulau Rempang yang tengah digarap pemerintah itu memiliki luas kurang lebih 17 ribu hektare, yang statusnya adalah hutan lindung dan taman buru. Namun, pada 2018 pemerintah mengubahnya dengan cara alih fungsi hutan produksi yang dapat dikonversi. Tercatat sekitar 7.562 hektare yang dikonversi.
“Pertanyaannya adalah, meskipun tahun 2018 (alih fungsi hutan dapat dikonversi) apa dasar hukum yang dipakai? Karena Undang-undang Cipta Kerja belum ada,” tegas Anthony.
Menurut dia, pemerintah harusnya mengindahkan perundang-undangan yang berlaku, sebelum mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk menggarap Pulau Rempang dan mengusir warga yang ada di sana.
“Harusnya memenuhi dua persyaratan. Pertama harus ada Tim Terpadu. Kedua, harus minta izin dari DPR. Tim Terpadu dibentuk oleh Menteri Kehutanan. Lalu harus ada persetujuan dengan DPR, kalau dasar hukumnya adalah UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang