POLHUKAM.ID - Sidang mediasi perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) gagal menghasilkan kesepakatan.
Tim kuasa hukum Jokowi bersikeras menolak memperlihatkan ijazah asli kliennya tersebut.
"Tidak terjadi suatu kesepakatan atau deadlock," kata Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (7/5).
Irpan menegaskan pihaknya tidak akan memenuhi tuntutan para penggugat dalam perkara No: 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
"Artinya kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka umum, secara publik," kata Irpan.
Irpan mengatakan penggugat Muhammad Taufiq dan Jokowi tidak pernah mengadakan perjanjian kontrak.
Menurutnya, Taufiq tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat Jokowi secara perdata.
"Bahkan di dalam petitum tersebut disebutkan bahwa adanya hutang luar negeri harus dibebankan pada Pak Jokowi pribadi. Dalam hukum administrasi tidak dikenal," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andika Dian Prasetya menyatakan pihaknya tetap konsisten dengan tuntutan awalnya.
Meski demikian, ia mengakui mediator juga memberikan sejumlah opsi untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai.
"Dari mediator kami anggap itu bukan arahan tapi kami anggap sebagai masukan. Sebagai penggugat kami punya kewenangan sendiri," kata Andika.
Andika mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan pakar-pakar hukum pidana untuk memutuskan langkah berikutnya.
Keputusan tersebut akan disampaikan pada sidang mediasi yang akan digelar Rabu 14 Mei 2025.
"Tapi tetap pada pokoknya yaitu kita menuntut Pak Jokowi agar menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan," kata Andika.
Sidang mediasi kali ini digelar dengan agenda kaukus. Bertindak sebagai mediator non-hakim, guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Adi Sulistyono.
Mediasi dilaksanakan dalam dua kamar, di mana mediator menemui penggugat dan tergugat secara terpisah.
Proses mediasi diawali oleh Muhammad Taufiq didampingi Andika.
Berikutnya, Adi melanjutkan proses mediasi dengan para tergugat yaitu Jokowi, KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gajah Mada (UGM).
Para tergugat kompak tidak hadir pada sidang hari ini. Mereka hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Sementara di luar persidangan, Jokowi justru terlihat menjalani aktivitas santai di kediamannya di Jalan Kutai Utara No 1, Sumber, Banjarsari, Solo.
Dari pantauan di lokasi, rumah mantan Wali Kota Solo itu tampak ramai didatangi warga yang ingin berfoto.
Presiden juga menerima kunjungan tertutup dari penyanyi Andre Hehanusa.
Namun berbeda dengan penggugat, Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2016, kehadiran prinsipal dalam mediasi adalah keharusan.
"Kalau pada prinsipnya menurut Perma, harus dihadiri oleh prinsipal baik penggugat maupun tergugat," ujarnya.
👇👇
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Aroma Rasuah Pengadaan Jet Pribadi KPU Bakal Ditelisik KPK
Eks Komisioner KPU Hasyim Asyari hingga Kusnadi jadi Saksi Hasto Kristiyanto Hari Ini
Kejagung Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan
Staf Hasto dan Satpam DPP PDIP Bakal Dihadirkan JPU KPK di Sidang