POLHUKAM.ID - Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzammil Yusuf, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat usia capres-cawapres.
Oleh sebab itu, Almuzammil mendesak agar hakim MK dapat bijak dan bersikap negarawan dalam memutuskan perkara usia capres-cawapres.
"Momentum saat ini ialah menjelang Pilpres, sehingga jika dikabulkan, akan menguat dugaan yg negatif kepada MK yg dituduh publik telah ikut bermain politik menjelang Pilpres. Padahal, hakim MK adalah satu-satunya hakim yg eksplisit disebut dalam UUD harus memiliki sikap kenegarawanan.
Bukan malah ikut 'cawe-cawe' politik 5 tahunan," ungkap Almuzammil dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Senin (16/10/2023). Menurutnya, MK wajib konsisten dalam memutuskan suatu perkara yang sudah pernah diputuskan sebelumnya.
"Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian konstitusionalitas syarat usia capres-cawapres akan menguji konsistensi lembaga itu dengan putusan-putusan sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan wilayah open legal policy," tuturnya.
Ia pun lantas mengutip amar putusan MK No. 15/PUU-V/2007 yang pernah dibacakan terkait syarat usia calon kepada daerah.
Artikel Terkait
Prabowo vs Geng Solo: Momen Penegakan Hukum yang Dinanti Rakyat
Profesor Ikrar Bongkar Bahaya Legacy Jokowi: Syarat Wapres RI Hanya Lulusan SD?
Ijazah Jokowi & Gibran Dikritik Iwan Fals: Bagaimana Jika Ternyata Palsu?
Mengapa Disertasi Dekan Fisipol UGM Tak Satu Pun Sebut Jokowi sebagai Alumni? Ini Fakta di Baliknya