"Dalam putusannya, di halaman 56, MK menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan.
Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya," ujar Anggota Komisi I DPR RI tersebut. Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang.
Putusan yang sama juga berlaku dalam beberapa putusan lain terkait usia minimal-maksimal, seperti terkait komisioner KPK, hakim MK, dan perangkat desa," sambung dia.
Ia pun menyebut, jika MK tidak konsisten pada uji materi kali ini, maka akan bermunculan banyak uji materi UU terkait usia.
"Kalau uji materi usia capres-cawapres dikabulkan, MK seakan berubah menjadi positif legislator, yakni pembuat norma hukum, yg harusnya merupakan tugas dan wewenang DPR sebagaimana amanat konstitusi.
Bukan tak mungkin, usia pensiun TNI, Polri , PNS, ini nantinya dipersoalkan dan menjadi polemik juga ke depannya," tandasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Diplomasi Tingkat Tinggi: Rahasia di Balik Pertemuan Rahasia Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi
Restorative Justice atau Blunder? Misteri Pencabutan Tersangka Eggi-Damai dalam Kasus Ijazah Jokowi Terkuak
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra! Ini Alasan Krusial Jelang Jadi Deputi Gubernur BI
Anies Baswedan Diusung Partai Baru di 2029, Demokrat Ingatkan Hal Krusial Ini!