Saldi Isra: Ada Hakim MK Terlalu Bernafsu Putus Perkara Usia Cawapres

- Senin, 16 Oktober 2023 | 21:30 WIB
Saldi Isra: Ada Hakim MK Terlalu Bernafsu Putus Perkara Usia Cawapres

POLHUKAM.ID -  Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengungkap ada hakim MK yang terkesan terlalu bernafsu untuk cepat memutuskan perkara permohonan uji materiel tentang batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.


Dalam hal ini, MK telah mengabulkan syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.


Mulanya, Saldi mengatakan ada perdebatan di antara para hakim konstitusi yang terjadi dalam proses pembahasan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).


Perdebatan ini terjadi karena belum menemukan titik terang perkara tersebut. Karenanya, ada hakim konstitusi yang mengusulkan penundaan pembahasan.


"Ketika pembahasan di RPH, titik temu (arsiran) termasuk masalah yang menyita waktu dan perdebatan. Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara Hakim Konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru serta perlu dimatangkan kembali hingga Mahkamah, in casu lima Hakim yang berada dalam gerbong "mengabulkan sebagian", benar-benar yakin dengan pilihan amar putusannya," ujar Saldi saat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).


Saldi mengatakan bagi hakim yang mengusulkan ditunda, hal itu tidak akan menunda dan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.


Namun demikian, Saldi mengatakan ada hakim konstitusi yang terkesan terlalu bernafsu ingin perkara ini cepat diputus.


"Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong 'mengabulkan sebagian' tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo," terang Saldi.

Halaman:

Komentar

Terpopuler