POLHUKAM.ID - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia Capres Cawapres di mana sosok yang berpengalaman sebagai kepala daerah, meliputi bupati, walikota bisa jadi capres meski belum 40 tahun, merupakan kecacatan hukum. Menurutnya putusan ini tidak mengalir dari hulu hingga ke hilir.
Hal itu dikatakan Yusrill dalam diskusi yang diselenggarakan lembah survei KedaiKopi, bertemakan 'Otw 2024, Menakar Pilpres Pasca Putusan MK' di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023). Putusan itu juga dianggap sebagai penyeludupan hukum.
"Kalau kita telaah dengan mendalam, putusan ini tidak mengalir, dari hulu dari hilir sampai ke muara. Dan boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius. Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," sambungnya.
Selain itu, dia menceritakan, terdapat hal yang aneh dalam concurring opinion (alasan berbeda) yang diucapkan oleh majelis hakim Daniel Yusmic Foekh dan Enny Nurbaningsih. Kedua hakim menyebutkan syarat usia Capres Cawapres tetap minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai gubernur melalui pilkada.
Alasan berbeda dua hakim itu, menurut tidak menginginkan bupati, walikota termasuk wakilnya tidak ikut kontestasi pilpres 2024. Namun dia menganggap hal tersebut bukan merupakan concurring opinion, namun dissenting opinion (perbedaan pendapat).
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara