"Kita sangat menolak putusan itu karena putusan itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kontestasi politik, akan tetapi hanya kepentingan keluarga," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/10).
Ade menekankan, pendapat terkait MK yang mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu adalah langkah mundur dalam pendewasaan demokrasi.
Dia menilai, MK yang dipimpin Anwar Usman selaku ipar dari Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka, telah menjadikan lembaga tinggi negara itu sebagai alat untuk menciptakan dinasti politik kekeluargaan.
Dia tegas menolak dengan tegas putusan MK itu yang dianggap telah melanggengkan terciptanya dinasti politik di Indonesia.
"Kita dari Aliansi Pemuda Sumatera Selatan akan mengawal dengan tuntas, hingga tidak ada lagi pencederaan untuk hukum yang ada di Indonesia ini," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?