Pada Rabu (18/10/2023) atau sehari jelang dibukanya pendaftaran capres-cawapres, Hasyim menyatakan tidak perlu merevisi PKPU sesuai putusan MK. Sebab, amar putusan MK sudah memuat norma baru terkait batas usia minimum. Karena itu, KPU hanya menerbitkan surat dinas kepada partai politik agar memedomani putusan MK tersebut.
Langkah KPU tidak merevisi PKPU tersebut lantas dikritik sejumlah pakar hukum dan pengamat pemilu. Sebagian menilai bahwa pencalonan Gibran tidak sah atau setidaknya berpotensi disengketakan karena PKPU tak diubah sesuai putusan MK.
Kini, KPU menyatakan hendak merevisi. Hasyim mengatakan, penerbitan surat dinas merupakan langkah awal saja sebelum melakukan revisi. "Ya kan bertahap, mas, tidak boleh buru-buru, ojo kesusu, ojo grusa grusu," ujarnya.
Hasyim membantah bahwa revisi dilakukan demi memuluskan pencalonan Gibran. Dia menegaskan bahwa revisi dilakukan sebagai konsekuensi atas munculnya putusan MK. "Penyesuaian norma karena ada putusan ini kan bukan peristiwa baru," ujarnya.
Terkait proses revisi, Hasyim mengatakan bahwa konsultasi akan dilakukan ketika anggota DPR selesai reses dan memulai masa sedang. Ketika ditanya apakah revisi harus tuntas sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 13 November 2023, Hasyim menyebut bahwa revisi harus selesai secepatnya.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Isi Rumah Prabowo di Hambalang: Isinya Cowok Ganteng?
Fahri Hamzah Beberkan Fakta: Prabowo Seharusnya Jadi Presiden 25 Tahun Lalu, Bukan Sekarang!
Gagal Total! Gema Nasional Ultimatum Copot Dirut KAI Bobby Rasyidin Setelah Tragedi Beruntun
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!