POLHUKAM.ID - Adanya anggota lembaga penyelenggara pemilu yang terafiliasi partai politik (parpol) disebut oleh pakar hukum tata negara Feri Amsari sebagai pelanggaran konsitusi yang serius.
Sebab tindakan itu juga telah bertentangan dengan Pasal 22 E UUD 1945 di mana sifat fari penyelenggaraan pemilu berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Ini pelanggaran konstitusi yang serius dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Feri saat dihubungi, Senin (21/8/2023).
Adanya anggota lembaga penyelenggara pemilu terafiliasi parpol dikhwatirkan akan melahirkan lembaga yang kuat mengusung semangat dan kepentingan dari partai yang berkaitan.
"Kalau kemudian dia berkaitan dengan parpol, sudah pasti penyelenggaraan pemilu akan mengusung semangat dan kepentingan partai-partai tertentu, ini berbahaya," jelasnya.
"Sangat disyangkan kalau penyelenggara pemilu dengan sengaja menempatkan orang-orang seperti ini, apalagi proses seleksinya yabg terlambat dan hasilnya tidak sesuai dengan kehendak UUD dan UU Pemilu," Feri menambahkan.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara