POLHUKAM.ID - Adanya anggota lembaga penyelenggara pemilu yang terafiliasi partai politik (parpol) disebut oleh pakar hukum tata negara Feri Amsari sebagai pelanggaran konsitusi yang serius.
Sebab tindakan itu juga telah bertentangan dengan Pasal 22 E UUD 1945 di mana sifat fari penyelenggaraan pemilu berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Ini pelanggaran konstitusi yang serius dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Feri saat dihubungi, Senin (21/8/2023).
Adanya anggota lembaga penyelenggara pemilu terafiliasi parpol dikhwatirkan akan melahirkan lembaga yang kuat mengusung semangat dan kepentingan dari partai yang berkaitan.
"Kalau kemudian dia berkaitan dengan parpol, sudah pasti penyelenggaraan pemilu akan mengusung semangat dan kepentingan partai-partai tertentu, ini berbahaya," jelasnya.
"Sangat disyangkan kalau penyelenggara pemilu dengan sengaja menempatkan orang-orang seperti ini, apalagi proses seleksinya yabg terlambat dan hasilnya tidak sesuai dengan kehendak UUD dan UU Pemilu," Feri menambahkan.
Artikel Terkait
Iran Sebut Indonesia Banci & Pro-AS: Dampak Nyata ke Pertamina dan Cara Memperbaikinya
BMI Ungkap Dalang Sebenarnya di Balik Tudingan AHY Sebar Isu Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor