"Yang menentukan jabatan milik Allah, Tuhan yang maha kuasa," kata Anwar di kawasan Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.
Sebagai informasi, Anwar Usman saat ini berstatus sebagai adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak ia memperistri adik Presiden RI ke-7, Idayati.
Hal ini berarti putra sulung Jokowi, Gibran, secara silsilah kekeluargaan kini menjadi keponakan Ketua MK dua periode itu.
Adapun berikut isi Pasal 17 ayat 5 dan 6 UU Kekuasaan Kehakiman:
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?