POLHUKAM.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengatakan sudah mengantongi bukti rekaman CCTV soal dugaan kejanggalan pendaftaran gugatan batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bukti rekaman CCTV itu berkaitan dengan proses penarikan permohonan dan permohonan yang diajukan kembali oleh pemohon Almas Tsaqibbirru.
"CCTV berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana. Belum tentu salah juga," kata Jimly, Rabu (1/11/2023).
Jimly mengatakan MKMK juga akan memeriksa panitera yang menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi di KPU, Ini Fakta yang Terungkap!
Setahun Prabowo Memimpin, Geng Solo Harus Dituntaskan!
Listyo Sigit Naikkan Sejumlah Komjen, Prof Ikrar Beber Jurus Penyelamatan Keluarga Jokowi
DPR Kena Prank! Dana Reses Rp702 M Bikin Tak Sedih Tunjangan Rumah Dihapus