POLHUKAM.ID -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memanggil Ketua MK, Anwar Usman, Jumat (3/11). Pemanggilan ini adalah untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam pemeriksaan kali ini, Anwar Usman membantah berbohong karena tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara yang menolak gugatan syarat batas minimal usia capres-cawapres.
"Saya bersumpah, Demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Ketidakhadiran Anwar Usman dalam RPH putusan tiga perkara ini diungkap hakim konstitusi Arief Hidayat lewat pendapat berbeda (dissenting opinion) pada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Saat itu, Hakim Saldi Isra memimpin RPH, karena Anwar Usman absen. Kemudian, di dalam dissenting opinion-nya, Arief menanyakan alasan ketidakhadiran Anwar. Ipar Presiden Joko Widodo itu dikabarkan tak hadir karena menghindari konflik kepentingan.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara