POLHUKAM.ID -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memanggil Ketua MK, Anwar Usman, Jumat (3/11). Pemanggilan ini adalah untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam pemeriksaan kali ini, Anwar Usman membantah berbohong karena tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara yang menolak gugatan syarat batas minimal usia capres-cawapres.
"Saya bersumpah, Demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Ketidakhadiran Anwar Usman dalam RPH putusan tiga perkara ini diungkap hakim konstitusi Arief Hidayat lewat pendapat berbeda (dissenting opinion) pada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Saat itu, Hakim Saldi Isra memimpin RPH, karena Anwar Usman absen. Kemudian, di dalam dissenting opinion-nya, Arief menanyakan alasan ketidakhadiran Anwar. Ipar Presiden Joko Widodo itu dikabarkan tak hadir karena menghindari konflik kepentingan.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?