POLHUKAM.ID - Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman masih tetap menjadi ketua hakim Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan putusan tersebut, Gibran tetap jadi cawapres Prabowo setelah MKMK tidak pecat Anwar Usman.
Jimly Asshiddiqie yang merupakan ketua dari MKMK membacakan dalam putusan MKMK bahwa 9 hakim MK dinyatakan bersalah melanggar kode etik MK.
Dari putusan tersebut, MKMK memutuskan jika 9 hakim MK hanya memberikan hukuman berupa teguran lisan secara kolektif berdasarkan putusan nomor 5 MKMK L/1023.
Putusan dari MKMK tersebut di bacakan pada Selasa 7 November 2023 setelah hakim MKMK melakukan pemeriksaan terhadap laporan terhadap hakim MK.
Pelaporan tersebut karena adanya kejanggalan atas keputusan hakim MK atas usia capres dan cawapres yang berujung dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Tetap majunya Gibran sebagai cawapres Prabowo di Pemilu 2024 sebelunya juga telah diungkapkan oleh Prof Tjipta Lesmana selaku Pakar Komunikasi Politik dan pengamat politik.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara